Kota Milik Bersama diilhami konsep jawa yakni ‘Bebrayan’ yang kurang lebih maknanya milik bersama (the common). Konsep ini mengingatkan kembali bahwa penduduk kota adalah ahli sah kota. Maka ia sudah selayaknya berkewajiban untuk turut serta melindungi dan merawat apa yang ada di kota. Kota sebagai kekayaan dan kepemilikan bersama dengan demikian boleh diambil manfaatnya sebanyak-banyaknya namun tak boleh dirusak.
Bagiamana mau merawat dan melindungi jika tak kenal? Inilah signifikansi apa yang dilakukan UGD Semarang di Tugu, Bustaman dan beberapa kampung lain. Meski kecil, kami mengajak warga untuk mengenali apa yang ada di sekeliling mereka, lingkungannya. Dalam skala lebih jauh, kota.
Selain Tugu dan Bustaman, akan ditampilkan pula 8 project UGD Semarang, 6 di antaranya di kampung, dan 2 sisanya city project. Enam project kampung itu antara lain berada di Pleburan, Pusponjolo, Pedhalangan, Padangsari, Tanjung Mas dan Sarirejo.
Dua sisanya berupa project pemetaan beberapa kultur anak muda dan distribusi ide 'Kota Milik Bersama' yang dikerjakan anak-anak street art di Semarang.