Kamis, 31 Maret 2011
PT PODO RUKUN NGAJAK PADU II
Nomor :
Hal :
Lamp :
Kepada Yth,
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang
di-
Tempat,
Dengan hormat,
Pada hari Kamis, 03 Maret 2011, YLBHI-LBH Semarang telah kedatangan seseorang dengan identitas sebagai berikut :
Nama : Adin
Alamat Jl. Stonen Nomor 29, RT 03,RW 04, Kel.Bendan Ngisor,Kec. Sampangan, Kota Semarang
Adapun maksud kedatangannya adalah untuk pengaduan atas kasus banjir lumpur yang diduga kuat disebabkan karena penataan lahan yang dilakukan oleh PT Podo Rukun. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada YLBHI-LBH Semarang, aktifitas PT Podo Rukun telah menyebabkan kerugian terhadap Ahmad Khairudin secara personal ataupun organisasi.
Adapun kronologis kasus yang disampaikan kepada YLBHI-LBH Semarang adalah sebagai berikut :
· Bahwa pada tanggal 26 Februari 2011 sekretariat HYSTERIA yang terletak di Jalan Stonen 29, Kel. Bendan Ngisor, Kec.Sampangan,Kota Semarang mengalami banjir lumpur. Banjir lumpur tersebut disebabkan karena aktifitas PT Podo Rukun yang melakukan penataan lahan perbukitan yang letaknya berada tepat di depan sekretariat HYSTERIA.
· Bahwa akibat banjir lumpur tersebut, Adin selaku Direktur HYSTERIA mengalami kerugian materiil berupa rusaknya peralatan elektronik karena terendam banjir lumpur seperti Handycame, speaker mini,printer, handphone, charger dan peralatan lain yang diperkirakan mencapai 5.805.000 ( lima juta delapan ratus lima ribu rupiah).
· Bahwa pada hari Senin, 28 Maret 2011, Tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang telah meninjau lapangan, namun sampai dengan saat ini belum ada langkah konkrit untuk menindaklajuti kasus tersebut.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup serta Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2006 tentang pengendalian lingkungan hidup, maka aktifitas penataan lahan yang dilakukan oleh PT Podo Rukun wajib dilengkapi dengan perijinan atapun dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
selanjutnya disingkat UKL-UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Selain berfungsi untuk meminimalisir dampak lingkungan, salah satu dari ketiga dokumen, baik AMDAL,UKL/UPL ataupun SPPL digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan ijin usaha dan atau kegiatan. Berdasarkan Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, perijinan juga wajib memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Kami menduga PT Podo Rukun tidak mempunyai salah satu dokumen lingkungan, baik AMDAL, UKL/UPL ataupun SPPL. Kalaupun mempunyai salah satu dokumen tersebut, diduga kuat PT Podo Rukun tidak melaksanakan kwajibannya untuk meminimalisir dampak lingkungan. Kami juga menduga, PT Podo Rukun tidak mempuyai kelengkapan perijinan,karena pada dasarnya perijinan wajib memperhatikan RTRW, sedangkan RTRW Kota Semarang masih dalam proses pembahasan oleh Pansus DPRD Kota Semarang.
Sehubungan hal tersebut kami YLBHI-LBH Semarang menyampaikan :
1. Satpol PP Kota Semarang untuk mengentikan secara paksa apabila PT Podo Rukun belum mempunyai kajian lingkungan ataupun perijinan sebagaimana dimandatkan Perda Kota Semarang No 13 tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
2. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas PT Podo Rukun sehingga tidak menyebabkan dampak lingkungan yang menyebabkan kerugian terhadap masyarakat sekitar;
3. PT Podo Rukun untuk segera memberikan ganti rugi kepada masyarakat akibat banjir lumpur tersebut.
Demikian surat ini kami sampaikan, agar segera ditindaklanjuti oleh institus pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Hormat kami,
Siti Rakhma Mary Herwati,SH
Direktur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar