Senin, 28 Maret 2011

PT PODO RUKUN NGAJAK PADU

Pers Release

LBHSMG No /SK/III/2011

Pembangunan berkelanjutan seharusnya memperhatikan sisi ekologis, ekonomi dan keadilan masyarakat. Namun seringkali sisi ekologi dikalahkan dengan mengatasnamakan investasi untuk pembangunan. Hal ini terbukti dengan munculnya kasus penataan lahan yang dilakukan oleh PT Podo Rukun di wilayah Stonen, Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur Semarang.

Proses penataan oleh PT Podo Rukun yang digunakan untuk kawasan perumahan telah menyebabkan dampak lingkungan berupa banjir lumpur. Hal ini terbukti ketika pada tanggal 26Februari 2011, perumahan di Jalan Stonen nomor 29 Bendan Ngisor menerima luberan air bercampur lumpur. Akibatnya perlatan rumah dan elektronik terendam air lumpur, diperkirakan kerugian mencapai 6,8 juta rupiah, meliputi handycame,printer dan Handphone, Hingga saat ini tidak ada etikat baik dari PT Podo Rukun untuk menyelesaikan kerugian masyarakat.

Berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, aktifitas penataan lahan seperti PT Podo Rukun harus dilengkapi kajian lingkungan hidup, baik Analis Dampak Lingkungan (AMDAL), Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan selanjutnya disingkat (UKL/UPL). Kajian lingkungan tersebut digunakan sebagai syarat untuk mendapatkann ijin usaha dan atau kegiatan PT Podo Rukun. Selain diduga tidak mempunyai Kajian Lingkungan,Diduga aktifitas PT Podo Rukun tidak dilengkap perijinan. Hal ini diperkuat dengan masih dibahasnya raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Semarang oleh Pansus DPRD Kota Semarang yang dijadikan landangan untuk mengeluarkan ijin usaha.

Hari ini (28 Maret 2011), Masyarakat BendanNgisor rencananya melakukan pengaduan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang, namun tim BLH dipimpin Ir Ginawan Kabid Pengawasan Lingkungan merespon dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi penataan lahan PT Podo Rukun.

Melihat situasi tersebut diatas, maka YLBHI-LBH Semarang dan Masyarakat Bendan Ngisor menyatakan sikap dan menuntut :
1. Walikota Semarang untuk melakukan tindakan tegas berupa sangsi admistrasi berupa penghentian secara paksa aktifitasPT Podo Rukun karena diduga tidak mempunyai kajian lingkungan ataupun perijinan;
2. Menuntut pertanggungjawaban PT Podo Rukun untuk memberikann ganti rugi materiil sesuai yang dialami oleh masyarakat serta melakukan berbagai upaya untuk meminimalisi terjadinya ancaman banjir lumpur;

Demikian pers release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih


Sukarman,SH
Ka.Program YLBHI-LBH Semarang

”Adin”
Masy Bendan Ngisor/HYsteria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar