Tentu saja keprihatinan ini tidak semata merespons kasus bukit stonen. Ada hal hal yang lebih besar yang berimplikas pada kasus bukit stonen. Lemahnya supremasi hukum dan ketegasan aturan telah membuat beberapa pihak main seenaknya sendiri. Pembangunan suatu kawasan tidak dilengkapi ijin resmi. Dokumen semacam AMDAL, UKL/UPL, SPPL dan semacamnya seringkali menjadi hal-hal yang dihindari para pengusaha. Akibatnya adalah kerugian lingkungan dan sosial tidak terhindarkan.
Kamis, 26 Mei 2011
Lingkar Bumi beraksi di Bukit Stonen
Rupa-rupanya persoalan kebanjiran yang menimpa Hysteria dan warga jalan Stonen berlarut-larut hingga hari ini. Berbagai upaya telah ditempuh semenjak Maret lalu. Upaya damai tidak mencapai titik temu. Upaya pengaduan dilakukan di BLH Semarang, Satpol PP bahkan audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Semarang. Semua hal telah dilakukan, namun PT Podo Rukun tidak bergeming. Maka tepat Hari Bumi 22 April lalu Lingkar Bumi (Hysteria, LBH Semarang, KAramba Art Movement, Molek, Teater Emka, dan Teater Asa) meggelar keprihatinan bersama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar