Tentu saja keprihatinan ini tidak semata merespons kasus bukit stonen. Ada hal hal yang lebih besar yang berimplikas pada kasus bukit stonen. Lemahnya supremasi hukum dan ketegasan aturan telah membuat beberapa pihak main seenaknya sendiri. Pembangunan suatu kawasan tidak dilengkapi ijin resmi. Dokumen semacam AMDAL, UKL/UPL, SPPL dan semacamnya seringkali menjadi hal-hal yang dihindari para pengusaha. Akibatnya adalah kerugian lingkungan dan sosial tidak terhindarkan.
Kamis, 26 Mei 2011
Lingkar Bumi beraksi di Bukit Stonen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar